Ditemukan 2 data
DIEN EGETEN
21 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak yang bernama Aprilia Greysela Egeten;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah);
RIVANDI CANDRI WOWOR
29 — 3
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama GREYSELA GABRELA WOWOR untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang lelaki yang bernama RAMAYANA TAMUNU;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);