Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-04-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 28-04-2023
Putusan PN AMURANG Nomor 30/Pdt.P/2023/PN Amr
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
DIEN EGETEN
214
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan memberi dispensasi kawin kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak yang bernama Aprilia Greysela Egeten;
    3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 16-02-2021 — Putus : 01-03-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 16/Pdt.P/2021/PN Ktg
Tanggal 1 Maret 2021 — Pemohon:
RIVANDI CANDRI WOWOR
293
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama GREYSELA GABRELA WOWOR untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang lelaki yang bernama RAMAYANA TAMUNU;
    3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);