Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2021 — Putus : 22-06-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 58/Pid.B/2021/PN Olm
Tanggal 22 Juni 2021 —
Terdakwa:
GRIGORIO TERSEIRA
3512
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Grigorio Terseira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya


    Terdakwa:
    GRIGORIO TERSEIRA
    PUTUSANNomor 58/Pid.B/2021/PN OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Grigorio Terseira;Tempat lahir : Lospalos;Umur/Tanggal lahir : 52 tahun/ 11 Maret 1969;Jenis kelamin : Lakilaki;ao fF wnN bPKebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : RT.
    hukum perorangan/ pribadi (natuurlijke persoon)sebagai pengemban atau pemegang hak dan kewajiban yang berada dalamkeadaan sehat baik secara jasmani maupun rohani, dengan bukti permulaanyang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana atasnya menurut hukum;Menimbang, bahwa pada persidangan berdasarkan faktafakta hukum,alat bukti beserta barang bukti dalam perkara ini, telan dihadapkan olehPenuntut Umum, subyek hukum orang/ pribadi yaitu Terdakwa Grigorio
    Menyatakan Terdakwa Grigorio Terseira telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanadimaksud dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.