Ditemukan 1 data
Terdakwa:
GRIGORIO TERSEIRA
35 — 12
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa Grigorio Terseira telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
GRIGORIO TERSEIRAPUTUSANNomor 58/Pid.B/2021/PN OlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Grigorio Terseira;Tempat lahir : Lospalos;Umur/Tanggal lahir : 52 tahun/ 11 Maret 1969;Jenis kelamin : Lakilaki;ao fF wnN bPKebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : RT.
hukum perorangan/ pribadi (natuurlijke persoon)sebagai pengemban atau pemegang hak dan kewajiban yang berada dalamkeadaan sehat baik secara jasmani maupun rohani, dengan bukti permulaanyang cukup patut diduga melakukan suatu tindak pidana yang dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana atasnya menurut hukum;Menimbang, bahwa pada persidangan berdasarkan faktafakta hukum,alat bukti beserta barang bukti dalam perkara ini, telan dihadapkan olehPenuntut Umum, subyek hukum orang/ pribadi yaitu Terdakwa Grigorio
Menyatakan Terdakwa Grigorio Terseira telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimanadimaksud dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.