Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PN JEPARA Nomor 96/Pid.B/2023/PN Jpa
Tanggal 9 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
Grahita Fidianto, S.H.
Terdakwa:
Tri Rosa Wahyu Pitarto Bin Ruskandar
5616

Dikembalikan kepada saksi Guesta Dremintaka Bin Andang Suratno.

6.Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (Lima ribu rupia