Ditemukan 1 data
1.MIA ANDINA, S.H.
2.PRAGESTA SUDARSO, S.H
3.cok gede putra gautama
Terdakwa:
MUHAMAD RIZKY NURDIANA Bin GUNGUN GUNDARA
62 — 55
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Rizqi Nurdiana Bin Gungun Gundaratelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan