Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2024 — Putus : 11-07-2024 — Upload : 14-07-2024
Putusan PN Banjar Nomor 19/Pid.Sus/2024/PN Bjr
Tanggal 11 Juli 2024 — Penuntut Umum:
1.MIA ANDINA, S.H.
2.PRAGESTA SUDARSO, S.H
3.cok gede putra gautama
Terdakwa:
MUHAMAD RIZKY NURDIANA Bin GUNGUN GUNDARA
6255
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Muhamad Rizqi Nurdiana Bin Gungun Gundaratelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan