Ditemukan 4 data
13 — 3
Sutisno bin Dasiman, Umur 47 tahun, Agama Islam, Pekerjaan gurtu honor,tempat tinggal di RT. 06 RW.03, desa Sumber Sukojaya, KecamatanBelitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, memberikan keterangandibawah sumpahnya yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena bertetangga:Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami isteri dan belum punyaanak;Bahwasetelahmenikah mereka tinggal di rumah orangtua Termohon,tetapi hanyaselama3 bulan, setelah itu Pemohon tidak pulang
119 — 35
., pekerjaan Advokat/ Konsultan Hukum, beralamatdi Jalan Tondano, Perum Wilnatama Permai Blok D No. 2,Kota Gorontalo, selanjutnya disebut Tergugat I/ Pembanding;MELAWANWISNU bin DJAFAR, umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan pedagang, bertempattinggal di Kelurahan Kakenturan, Kecamatan Bitung Timur,Kota Bitung, selanjutnya disebut Penggugat I/ Terbanding I;YANCE binti DJAFAR, umur 63 tahun, agama Islam, pekerjaan pensiunan gurtu,,bertempat tinggal di Desa Tinelo, Kecamatan Tilango,Kabupaten Gorontalo
23 — 9
PUTUSANNomor : 234/Pdt.G/2011/PA.SimBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara cerai gugat yangdiajukan oleh :Penggugat , umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan S1,pekerjaan gurtu honorer, tempat kediaman diKabupaten Simalungun, sebagai Penggugat;MELAWAN :Tergugat, umur 36 tahun, agama Islam,
BAYU AKBAR S, SH
Terdakwa:
ZAM ZAMI alias AZAM bin ABDURROHMAN
26 — 3
ABDURROHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian dengan pemberatan"
- menjatuhkan pidana yterhadapterdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
- menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanyang dijatuhkan
- menetapkan terdakwa tetapberada dalam tahanan
- menetapkan barang bukti berupa : serpihan atau pecahan kaca meja ruang gurtu