Ditemukan 4 data
23 — 4
Gusmandri bin Munir, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSMP, pekerjaan petani, tempat tinggal di Ujung Gunung, Korong BuluahKasok, Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto, Kabupaten PadangPariaman, di bawah sumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Pemohon II karena Pemohon II adalah saudarsepupu dengan Pemohon II dan saksi juga kenal dengan Pemohon yangbernama Riki Martin;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami istri dan saksi hadir
hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat olen PegawaiPencatat Nikah berdasarkan pasa 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 7 ayat (2) Kompilasi HukumIslam, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah dapatdiajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonan Pemohon dan Pemohon II telah mengajukan alat bukti berupa surat (bukti P) dan (dua)orang saksi yang bernama Maiyulis binti Basir dan Gusmandri
22 — 16
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Helvi Gusmandri bin Hanafi Jas)kepada Penggugat(Sri Wahyuniati binti Syamsir S);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp. 696000,00 ( enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
24 — 9
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Helpi Gusmandri bin Sibasri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Keziah Fitri Azzahrah binti Mahmud Yunus) di hadapan sidang Pengadilan Agama Teluk Kuantan
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua
19 — 2
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Helvi Gusmandri bin Hanapi Jas) menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Lestari Pebriyeni binti Taslim) di hadapan sidang Pengadilan Agama Teluk Kuantan;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian sebagian yang telah disepakati tanggal 7 Maret 2023;
- Membebankan kepada Pemohon untuk