Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN PARIAMAN Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Pmn
Tanggal 17 September 2020 — Penuntut Umum:
WIDIA AMINDA,
Terdakwa:
Gusnimar Panggilan Imang
389
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Gusnimar sebagaimana identitas diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana Dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Gusnimar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2