Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2012 — Putus : 01-05-2012 — Upload : 09-05-2012
Putusan PT PEKANBARU Nomor 39/PID.SUS/2011/PTR
Tanggal 1 Mei 2012 — GUSTAFIF JUHRIANTO, SE
5531
  • GUSTAFIF JUHRIANTO, SE
    No. 39/PID.SUS/2012/PTRPrimair :Bahwa ia terdakwa GUSTAFIF JUHRIANTO,SE selaku Direktur CV.
    Kelompok Tani Ternak Kerbau Jalangan PasirSibirahn Desa Bangun Purba Timur JayaKecamatan Bangun Purba Kabupaten RokanHulu, yang beranggotakan sebanyak 13 (tigabelas) orang;Bahwa Terdakwa Gustafif Juhrianto, SE selaku Direktur CV.
    Kelompok Tani Ternak Kerbau Jalangan PasirSibirah Desa Bangun Purba Timur JayaKecamatan Bangun Purba Kabupaten RokanHulu, yang beranggotakan sebanyak 13 (tigabelas) orang;Bahwa Terdakwa Gustafif Juhrianto, SE selaku Direktur CV.
    Menyatakan terdakwa Gustafif Juhrianto, SE terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu)tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000, (enam puluh juta rupiah) danapabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganpengganti pidana denda selama 4 (empat) bulan;3.
    Putusan Sela Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian No. 82/PID.B/2011/PN.PSPtanggal 2 Mei 2012, berbunyi sebagai berikut:Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Penasehat HukumTerdakwa Gustafif Juhrianto, SE;e Memerintahkan pemeriksaan Perkara Pidana No. 82/PID.B/2011/PN.PSP atasnama terdakwa Gustafif Juhrianto, SE dilanjutkan;e Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan saksisaksi;e Menangguhkan biaya perkara ini Sampai dengan putusan akhir;Hal.29 dari 31 hal. Put.
Register : 27-11-2012 — Putus : 23-01-2013 — Upload : 03-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 23/Tipikor/2012/PT PBR
Tanggal 23 Januari 2013 — Pembanding/Terdakwa : Ir. MACHMUDI
Terbanding/Jaksa Penuntut : ZULKIFLI LUBIS, SH
6632
  • CV.Gitra Buana Sejahtera Pekanbaru kemudian pada tanggal 9Mei 2008 Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)bersamasama dengan GUSTAFIF JUHRIANTO, SE selakuDirektur CV.
    (pihak Pertama) dan Nomor : 45/GBSADD/IX/2008 (Pihak Kedua tanggal 03 September 2008).Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pengadaan Ternak kerbautersebut, GUSTAFIF JUHRIANTO, SE selaku Direktur CV.
    Put.No.23/Pid.Sus/2012/PTRterhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dimana terdakwatidak pernah melakukan pengecekan langsung ke lapanganuntuk mengetahui kebenaran pelaksanaan kegiatanpengadaan dan penyaluran bantuan ternak kerbau pejantantersebut yang dilakukan oleh Saksi GUSTAFIF JUHRIANTO,SE selaku Pelaksana kegiatan dan Terdakwa selaku PejabatPembuat Komitmen tidak pernah meminta laporan secaraperiodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dulakukanOleh GUSTAFIF JUHRIANTO, SE, sehingga Saksi Ir.MEGAWATI
    Put.No.23/Pid.Sus/2012/PTRtanggal 09 Mei 2008 serta Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003dengan cara tidak menyalurkan seluruh Ternak kerbau kepadakelompok tani di desa Bangun Purba Timur Jaya sementarapembayaran biaya Proyek 100% telah dibayarkan pada tanggal18 Desember 2008 kepada Saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE.
Putus : 07-11-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 285 K/PID.SUS/2014
Tanggal 7 Nopember 2014 — Ir. MACHMUDI
4624 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gitra Buana Sejahtera Pekanbaru kemudian pada tanggal 09Mei 2008 Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersamasamadengan GUSTAFIF JUHRIANTO, S.E. selaku Direktur CV.
    No. 285 K/PID.SUS/2014Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pengadaan Ternak Kerbautersebut, GUSTAFIF JUHRIANTO, S.E. selaku Direktur CV.
    BeritaAcara Serah Terima Pekerjaan 100% (seratus persen) dan SuratPermintaan Pembayaran (SPP) tanpa ada pengontrolan dariTerdakwa, selanjutnya Terdakwa tidak pernah melakukanpengecekan langsung kelapangan tehadap penyaluran ternak kerbaupejantan yang dilakukan oleh saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, S.E.selaku Pelaksana Kegiatan, sehingga seluruh biaya kegiatanpengadaan ternak kerbau pejantan tersebut telah dibayarkan olehPengguna Anggaran kepada saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, S.E.selaku Pelaksana Kegiatan yaitu
    GitraBuana Sejahtera Pekanbaru kemudian pada tanggal 09 Mei 2008Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersamasamadengan Gustafif Juhrianto, S.E. selaku Direktur CV. Gitra BuanaSejahtera Pekanbaru menandatangani Surat Perjanjian KontrakProyek Pengadaan dan Penyaluran Bantuan Ternak Kerbau PejantanDinas Peternakan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2008 dengan SuratHal.9 dari 28 hal. Put.
    BeritaAcara Serah Terima Pekerjaan 100% (seratus persen) dan SuratPermintaan Pembayaran (SPP) tanpa ada pengontrolan dariTerdakwa, selanjutnya Terdakwa tidak pernah melakukanpengecekan langsung ke lapangan tehadap penyaluran ternak kerbaupejantan yang dilakukan oleh saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, S.E.selaku Pelaksana Kegiatan, sehingga seluruh biaya kegiatanpengadaan ternak kerbau pejantan tersebut telah dibayarkan olehPengguna Anggaran kepada saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, S.E.selaku Pelaksana Kegiatan yaitu
Register : 29-11-2012 — Putus : 22-01-2013 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 24/Tipikor/2012/PT PBR
Tanggal 22 Januari 2013 — Pembanding/Terdakwa : Ir. MEGAWATI ROSDIANA, MM
Terbanding/Jaksa Penuntut : ZULKIFLI LUBIS, SH
5326
  • Kelompok Tani Ternak Kerbau Jalangan PasirSibirah Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun PurbaKabupaten Rokan Hulu, yangberanggotakan sebanyak 13 (tiga belas) orang;Bahwa Saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE selaku Direktur CV. Gitra BuanaSejahtera Pekanbaru, telah memenangkan Tender Proyek PengadaanBantuan Ternak Kerbau Pejantan yang akan disalurkan kepadaKelompok Tani Ternak di dalam Propinsi Riau yang dilaksanakan olehDinas Peternakan Propinsi Riau Tahun Anggaran 2008;Bahwa Saksi Ir.
    Putusan Nomor: 24/PID.SUS/2012/PTRpejantan tersebut telah dibayarkan oleh Pengguna Anggaran kepadaSaksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE selaku pelaksana Kegiatan sebesar 100%, berdasarkan Berita Acara serah terima pekerjaan 100 % (seratuspersen) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tanganioleh Terdakwa, sedangkan Ternak kerbau pejantan yang diterima olehKelompok tani Ternak di Desa Bangun Purba Timur Jaya KecamatanBangun Purba Kabupaten Rokan Hulu) dari Saksi GUSTAFIFJUHRIANTO, SE selakupelaksana
    Putusan Nomor: 24/PID.SUS/2012/PTRBahwa tanggung jawab tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwasehingga menyebabkan pekerjaan pengadaan yang dilakukan olehsaksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE berjalan tanpa adanya kontrol danpengawasan yang seharusnya dan kondisi tersebut menimbulkankesempatan bagi saksi GUSTAFIF JUHRIANTO untuk menjalankanproyek pengadaan Ternak kerbau tersebut tidak sebagaimanamestinya sesuai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak)Nomor : UM.050/PLB/2797/05.08 dan Nomor 001/GBS Kontrak
    Kelompok Tani Ternak Kerbau Jalangan PasirSibirah Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun PurbaKabupaten Rokan Hulu, yang beranggotakan sebanyak 13 (tiga belas)orang;Bahwa Saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE selaku Direktur CV. Gitra BuanaSejahtera Pekanbaru, telah memenangkan Tender Proyek PengadaanBantuan Ternak Kerbau Pejantan yang akan disalurkan kepadaKelompok Tani Ternak didalam Propinsi Riau yang dilaksanakan olehDinas Peternakan Propinsi Riau Tahun Anggaran 2008;Bahwa Saksi Ir.
    Putusan Nomor: 24/PID.SUS/2012/PTRlangsung kelapangan tehadap penyaluran ternak kerbau pejantanyang dilakukan oleh Saksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE selaku pelaksanaKegiatan, sehingga seluruh biaya kegiatan pengadaan ternak kerbaupejantan tersebut telah dibayarkan oleh Pengguna Anggaran kepadaSaksi GUSTAFIF JUHRIANTO, SE selaku pelaksana Kegiatan sebesar 100%, sedangkan Ternak kerbau pejantan yang diterima oleh Kelompoktani Ternak di Desa Bangun Purba Timur Jaya Kecamatan Bangun PurbaKabupaten Rokan Hulu