Ditemukan 2 data
12 — 4
Edy Marsuka) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya nafkah anak yang bernama Adeva Gwena Nathania yang sekarang ikut dengan Termohon sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (21 tahun);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.661.000,- ( enam ratus enam puluh satu ribu rupiah );
36 — 21
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi :
- Mutah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya hadhanah anak bernama Gwena
yang diserahkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi ;