Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PA BIMA Nomor 1761/Pdt.G/2022/PA.Bm
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
151
    1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Abidin bin Husen) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Nurmi binti H.Anyar) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.380000,- ( satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);