Ditemukan 2 data
38 — 8
H.ABDUL HAIR Als.HAIR bin H.BADRUD ZAMAN
Menyatakan Terdakwa H.ABDUL HAIR Als.HAIR bin H.BADRUD ZAMANbersalah melakukan tindak pidana Melakukan usaha penambangan tanpaIzin Usaha Pertambangan (IUP) , sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 158 UURI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral danBatubara sebagaimana dalam dakwaan atas diri terdakwa ;2.
Dalam perkara yang sedang disidangkan ini subyek hukumnyamengacu kepada manusia susungguhnya (Natuurlijke persoon), yaitu hal inidapat kami buktikan dengan faktafakta yang dihubungkan antara para saksi,maka benar terdakwa H.ABDUL HAIR Als.HAIR bin H.BADRUD ZAMANadalah orang yang sedang disidangkan/menjalani pemeriksaan dipersidangan,yang diketahui sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasanpemaaf dan alasan pembenar atas perbuatannya, sehingga dengan demikianterdakwa dipersidangan
Menyatakan bahwa Terdakwa H.ABDUL HAIR Als.HAIR bin H.BADRUD ZAMAN,tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakPidana MELAKUKAN USAHA PERTAMBANGAN TANPA IZIN USAHAPERTAMBANGAN (IUP) ;2.
1.H. Badrud Tamam
2.H. Aunur Rofiq
Tergugat:
Bupati Sampang
189 — 143
Bupati Sampang, Nomor : 300/327/434.210/2023, Tanggal 19 Juni 2023, Sifat : Penting, Hal : Pemberitahuan Penyegelan Bangunan Gedung di atas Fasilitas Umum Perumahan Puri Matahari, yang ditujukan kepada H.badrud Tamam/ H.Rofik;
- Tindakan Faktual berupa penyegelan bangunan permanen (Ruko) yang terletak di Perumahan Puri Matahari, Blok B-1A dan Blok C-1A, RT.05, RW.02, Kelurahan Karangdalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang;
3.