Ditemukan 1 data
94 — 40
yang harus dibagi kepada ahli warisnya menurut pembagian yang telah ditetapkan pada point 4 (empat) dalam amar putusan diatas;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat atau para ahli waris Alamrhum Candu bin Lapoceng dan I Lahi binti Cangga untuk menebus jaminan gadai sejumlah Rp 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) terhadap objek sengketa pada point 12.1 dalam posita gugatan Penggugat atau pada point 5.1 dalam amar putusan di atas kepada pemegang jaminan gadai Syamsul Bahri bin H.Bisa