Ditemukan 1 data
26 — 35
Nengsih Susanti Binti H.Cakum, selaku keponakan (ahli waris pengganti);
2.8. Enda Suhenda Bin H.Cakum, selaku keponakan (ahli waris pengganti);
3. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.745.000,00 ( satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu );