Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PA PURWAKARTA Nomor 3/Pdt.P/2024/PA.Pwk
Tanggal 29 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
2635
  • Nengsih Susanti Binti H.Cakum, selaku keponakan (ahli waris pengganti);

    2.8. Enda Suhenda Bin H.Cakum, selaku keponakan (ahli waris pengganti);

    3. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.745.000,00 ( satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu );