Ditemukan 6 data
12 — 7
tersebutdibawah sumpah, menerangkan halhal yang pada pokoknya sebagaiberikut:Bahwa saksi kenal kepada Pemohon dan Pemohon II;Bahwa saksi hadir dan menyaksikan pernikahan pernikahanPemohon dan Pemohon Il;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yangpernikahan dilaksanakan di Kampung Serang RT. 005 RW. 003 DesaTamansari Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi pada tanggal 05 Juli2005;Bahwa pernikahan mereka dilaksanakan berdasarkan hukumIslam, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II yang bernama H.Akum
tersebut dibawah sumpah,menerangkan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal kepada Pemohon dan Pemohon II;Bahwa saksi hadir dan menyaksikan pernikahan pernikahanPemohon dan Pemohon Il;Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah suami isteri yangpernikahan dilaksanakan di Kampung Serang RT. 005 RW. 003 DesaTamansari Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi pada tanggal 05 Juli2005;Bahwa pernikahan mereka dilaksanakan berdasarkan hukumIslam, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II yang bernama H.Akum
70 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
seluas + 9 ha (sembilan hektar) yangterbagi atas 2 (dua) bidang tanah yaitu tanah atas nama Penggugat seluas + 7 ha (tujuh hektar) dan sebagian tanah atas nama Penggugat IIdan Penggugat Ill seluas + 2 ha (dua hektar), dengan batasbatassebagai berikut:Tanah atas nama Penggugat 1 seluas + 7 ha (tujuh hektar):Sebelah utara: tanah milik Jeni/Saunan/tanah bengkok Desa PantaiMekar;Sebelah timur: tanah milik H. karma;Sebelah selatan: tanah milik Penggugat II dan III;Sebelah barat: kali kecil/tanah milik H.Akum
103 — 22
sembilan hektar) yang terbagi atas 2 (dua) bidang tanah yaitu tanah atas nama penggugat I seluas 7 ha (tujuh hektar) dan sebagian tanah atas nama Penggugat II dan Penggugat III seluas 2 ha (dua hektar), dengan batas-batas sebagai berikut:Tanah atas nama Penggugat 1 seluas + 7 ha:Sebelah utara :Tanah milik Jeni/Saunan/tanah bengkok Desa Pantai Mekar;Sebelah timur : Tanah milik H. karma;Sebelah selatan : Tanah milik Penggugat II dan III;Sebelah barat : Kali kecil/Tanah milik H.Akum
Pembanding/Penggugat : Dr. Sudung Simbolon Diwakili Oleh : Dr. Sudung Simbolon
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Perum Perhutani Perusahaan Umum Kehutanan Negara, Cq. Kepala Kesatuan Pemangku Hutan KKPH Bogor Unit III Jawa Barat Dan Banten, Cq. Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Ujung Karawang RPH Pondok Tengah
Terbanding/Tergugat II : Anton Muhadjir
Terbanding/Tergugat II : Anton Muhadjir
Terbanding/Tergugat I : Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Perum Perhutani Perusahaan Umum Kehutanan Negara, Cq. Kepala Kesatuan Pemangku Hutan KKPH Bogor Unit III Jawa Barat Dan Banten, Cq. Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Ujung Karawang RPH Pondok Tengah
65 — 47
Sebelah Barat > Kali Kecil/H.AKUM.. Bahwa ternyata kemudian pada tanggal 8 Oktober 2010, Tergugat IItelah melakukan GUGATAN KEPEMILIKAN terhadap tanah empangyang menjadi garapan Penggugat maupun garapan Tergugat II atasTANAH NEGARA / KEHUTANAN PETAK 18 / BLACAN, melalui KetuaPengadilan Negeri Bekasi dengan Register Perkara No. 370/Pdt.G/2010/PN. Bks., SEBAGAIMANA DIJELASKAN ;a.
113 — 16
sertifikat;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dalil Tergugatdalam bagian Jawaban, duplik kecuali sekilas dalam kesimpulan dari Tergugat,sepanjang penelusuran Majelis Hakim selama persidangan, Tergugat tidak dapatdengan jelas menunjukkan atau menguraikan asal usul kepemilikannya atas objektanah sengketa sehingga terbit Sertifikat bukti T21, bahwa dalam Sertifikat buktiT21 yang terbit tanggal 28 September 2007, letaknya di Ciranten Kulon disebutpemilik asal berdasarkan Pengakuan hak atas nama H.Akum
85 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kama;Sebelah Selatan : Tanah milik Penggugat II danSebelah Barat : Kali kecil/Tanak milik H.Akum";Dengan demikian tidak jelas pengakuan kepemilikan tanah yangdijadikan objek gugatan oleh Para Penggugat apakah 28,5 ha atau 27 haatau 28,181 atau 9 ha;Bahwa oleh karena dalam surat gugatan tidak disebutkan dengan jelasluas atau batasbatas tanah yang disengketakan, maka gugatan ParaPenggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana PutusanMahkamah Agung tanggal 17 April 1979 Nomor 149.K/ Sip