Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-03-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN WATAMPONE Nomor 68/PID.B/2013/PN.WTP
Tanggal 25 Maret 2013 — HERMAN Bin H.CANDU
163
  • Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin H.CANDU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum habis berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;4.
    HERMAN Bin H.CANDU
    P U T U S A N NOMOR : 68/PID.B/2013/PN.WTP DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Kelas IB Watampone yang memeriksa danmengadili perkara perkara pidana dengan acara pemeriksaanbiasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut atas nama terdakwaNama Lengkap : HERMAN Bin H.CANDU ;Tempat Lahir : Lacerang ;Umur / Tgl.
    Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin H.CANDU, bersalahmelakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikankendaraan bermotor yang menyebabkan terjadinya kecelakaanlalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggaldunia, sebagai mana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UUNo.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandalam surat dakwaan tunggal ;2.
    jika ternyata dipersalahkan dandijatuhi pidana, supaya terdakwa dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwatidak mengajukan pledoi, dan mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidanganPengadilan Negeri Watampone karena telah didakwa berdasarkansurat dakwaan Penuntut Umum Nomor : Reg.Perk.PDM08/R.4.12.8/02/2013 tertanggal 28 Februari 2013, sebagaiberikutDakwaanBahwa ia terdakwa HERMAN Bin H.CANDU
    Menyatakan Terdakwa HERMAN Bin H.CANDU telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Karena kelalaiannya menyebabkan matinya oranglain;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani olehterdakwa kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lagidan dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum habisberakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;4.