Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2014 — Putus : 14-01-2015 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 647/Pid.B/2014/PN Kag
Tanggal 14 Januari 2015 — - IBRAHIM LAKONI BIN H.GABUR (ALM)
526
  • - IBRAHIM LAKONI BIN H.GABUR (ALM)
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung tanggal 26 Desember 2014sampai dengan tanggal 23 Februari 2015;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Bahwa terdakwa IBRAHIM LAKONI BIN H.GABUR
    keributan tersebut terdakwa secara spontan mengambil sebilahpedang yang berada diruang tamu rumah; Bahwa pedang yang terdakwa ambil terdakwa acungkan kearah saksi Bettysambil berkata "ini kendak kamu nak ikut campur";e Bahwa melihat tingka laku terdakwa saksi.Nurlela, saksi Betty diajak keluardari rumah oleh saksi Merri ;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa IBRAHIM LAKONI BIN H.GABUR
    bersalah melakukanTindak pidana "pengancaman" yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat(1) KUHPidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IBRAHIM LAKONI BIN H.GABUR berupapidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara. dengan dikurangi seluruhnya selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara ;3 Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua riburupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa