Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-05-2015 — Upload : 15-07-2015
Putusan PN KOLAKA Nomor 62 / Pid.Sus / 2015 / PN.Kka
Tanggal 13 Mei 2015 — ADI Bin H.LAHARI
3917
  • Menyatakan Terdakwa ADI Bin H.LAHARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri , sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    ADI Bin H.LAHARI
    orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan setiap orang secarahistoris kronologis manusia sebagai subyek hokum telah dengan sendirinyaada kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas undang undangmenentukan lain ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi di depan persidangan,keterangan terdakwa, barang bukti, Surat Perintah Penyidikan Resort Kolakaterhadap terdakwa Adi Bin H.Lahari
    , berikut Surat Dakwaan dan Surat TuntutanPenuntut Umum serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaanidentitasnya pada sidang pertama sebagaimana termasuk dalam berita acarasidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depanpersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Saksisaksi yang diberikan di depanpersidangan adalah terdakwa Adi Bin H.Lahari maka jelaslah sudah pengertiansetiap orang yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa, sehinggaMajelis berpendapat bahwa unsur
    Menyatakan Terdakwa ADI Bin H.LAHARI tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 31 dari 33 Putusan Nomor : 62/Pid.Sus/2015/PN.Kka32Penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri ,sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3.