Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 798/Pid.B/2019/PN Tng
Tanggal 7 Mei 2019 — ELLA BINTI Alm H.AHARI
273
  • Menyatakan Terdakwa ARHATI Als ELLA Binti ( Alm ) H.AHARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARHATI Als ELLA Binti ( Alm ) H.AHARI, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

    3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan

    ELLA BINTI Alm H.AHARI
    Ella Binti Alm H.Ahari ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan tanggal 5 Maret2019. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Maret 2019sampai dengan tanggal 14 April 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2019 sampai dengan tanggal 27 April2019. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 April 2019 sampai dengan tanggal21 Mei 2019.
    H.AHARI pada hariSabtu tanggal 12 Januari 2019 sekira pukul 13.00 WIB atau setidaktidaknyapada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di JalanRaya PERUM Puri Jaya Desa Sukamaniri Kec. Pasar Kemis Kab.
    Menyatakan Terdakwa ARHATI Als ELLA Binti ( Alm ) H.AHARI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenipuanHalaman 15 dari 16 Putusan Nomor 798/Pid.B/2019/PN Tng2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARHATI Als ELLA Binti ( Alm )H.AHARI, dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4.