Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN TENGGARONG Nomor 193/Pid.Sus/2023/PN Trg
Tanggal 31 Agustus 2023 —
2.Irawan EM
3.Irawan EM
Terdakwa:
H.NAMANG BIN H.LETANG (Alm)
46
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa H.NAMANG Bin H.LETANG (ALM) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan

    2.Irawan EM
    3.Irawan EM
    Terdakwa:
    H.NAMANG BIN H.LETANG (Alm)