Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 01-07-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 385/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 29 Juni 2021 — Pemohon melawan Termohon
135
  • Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhumah Hj.Kalisatun binti H.Djaelani adalah : Pitriana Handayani,S.Ag binti H.Madain Masyhuri ( anak kandung /Pemohon);

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.185.000,00 ( Seratus delapan puluh lima ribu rupiah );

    H.Madain Masyhusi bin H Sahuri , umur 72 tahun, agama Islam,pekerjaan Pensiuna PNS,bertempat tinggal di dasan Rebab, Desa BagikPayung Selatan, Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok TimurSaksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpah dimuka sidang yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwasaksi kenal dengan Pemohon karena saksi sebagai ayahkandung Pemohon dan kenal dengan almarhumah Hj.Kalisatun bintiH.Djaelani sebagai ibu kandung Pemohon dan mantan isteri saksi; Bahwa saksi kenal
    Bahwa , Almarhumah Hj.Kalisatun binti H.Djaelani telah meninggalkan ahliwaris yaitu : Pitriana Handayani,S.Ag binti H.Madain Masyhuri ( Pemohonsebagai anak kandung ) , dan 5 orang saudara perempuan kandung ,namuntelah meninggal dunia hanya 1 orang yang masih hidup bernama :Hj.Mulyani binti Djaelani ( sebagai saudara kandung almarhumahHj.Kalisatun ) ,ayah kandungnya bernama: H.Djaelani telah meninggaltahun 1981 sedang ibunya bernama : Inagq H.Abdul Kadir meninggal padatahun 1971 kedua orang tuanya
    padatanggal 05 April 2020 dalam keadaan tetap memeluk agama Islam denganmeninggalkan ahli waris yaitu : Seorang anak ( sebagai anak kandung/Pemohon) yang ahli waris tersebut mempunyai hubungan darah/nasabdengan pewaris ,beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untukmenjadi ahli waris;Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi ketentuanPasal 171 huruf (c) ,Pasal 172 dan Pasal 174 Inpres Nomor 1 Tahun 1991Tentang Kompilasi Hukum Islam, maka ditetapkan bahwa: PitrianaHandayani,S.Ag binti H.Madain
    Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhumah Hj.Kalisatun bintiH.Djaelani adalah : Pitriana Handayani,S.Ag binti H.Madain Masyhuri( anak kandung /Pemohon);4.
Register : 27-02-2020 — Putus : 30-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PA SELONG Nomor 318/Pdt.G/2020/PA.Sel
Tanggal 30 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
19780
  • Ummu Salamah;Bahwa saksi kenal dengan Hadjar Mashuri, Amaq Suryani dan H.Madain;Bahwa pada tahun 1971, Hj. Ummu Salamah sering datang ke orang tuasaksi (3 kali datang) H. M. Said untuk meminjam uang guna membayartanah sawah yang terletak di Subak Aik Embuk Bongak (objek c),Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Kabupaten LombokTimur;Bahwa berselang sebulan kemudian, Hj.
    Sahuri kepada Hj.Ummu Salamah;Bahwa saksi mengetahui adanya proses hibbah tersebut ketika H.Madain mengurus jual beli tanah tersebut kepada H. Muhlisin, atas namaHj. Ummu Salamah;Hal. 76 dari 150 Hal. Putusan No.318/Pdt.G/2020/PA. SelBahwa tanah tersebut dijual dengan harga Rp.600.000.000,00 (enamratus juta rupiah);Bahwa penandatangan jual beli tersebut dilakukan di rumah H. Madain,dan ditandatangani oleh Hj.
    Sahuri dari Mamiq Wahib ketikaberistri dengan Hajjah Ummu Salamah; Bahwa yang menguasai tanah tersebut sekarang adalah H.Madain;Menimbang, bahwa dalam persidangan untuk menguatkan bantahannya,Tergugat 1 dan 6 tidak menyampaikan bukti surat akan tetapi terdapat saksiyang bernama:Amaq Ribaen bin Amaq Gena, menerangkan: Bahwa menurut cerita Hj. Ummu Salamah, bahwa tanah tersebutdibeli oleh Hj.
    Sahuri kepada Hj.Ummu Salamah; Bahwa saksi mengetahul adanya proses hibbah tersebut ketika H.Madain mengurus jual beli tanah tersebut kepada H. Muhlisin, atas nama Hj.Ummu Salamah; Bahwa tanah tersebut dijual dengan harga Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah); Bahwa penandatangan jual beli tersebut dilakukan di rumah H.Madain, dan ditandatangani oleh Hj.
    Ummi Salamah; Bahwa objek tanah pekarangan tersebut sekarang dikuasai oleh H.Madain, sejak H. Sahuri masih hidup;Najamuddin bin H. Nuruddin, menerangkan:Hal. 135 dari 150 Hal. Putusan No.318/Pdt.G/2020/PA. Sel Bahwa ada peninggalan H.