Ditemukan 4 data
Terdakwa:
H.MUH.NATSIR BIN MAPPASISSI
6 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa H.Muh.Natsir Bin Mappasissi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan korban luka ringan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 25 (dua puluh lima) hari;
Pol DW 6265 HK, dikembalikan kepada Terdakwa H.Muh.Natsir;
- 1 (satu) unit sepeda Honda Scoopy .tanpa plat Nomor, dikembalikan kepada korban Muh. Insyaf
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
H.MUH.NATSIR BIN MAPPASISSI
Pembanding/Terdakwa : NURDIN HALIM, S.Ag Diwakili Oleh : NURDIN HALIM, S.Ag
Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD ANAS HASAN, S.H. Diwakili Oleh : NURDIN HALIM, S.Ag
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : NURDIN HALIM, S.Ag Diwakili Oleh : NURDIN HALIM, S.Ag
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : MUHAMMAD ANAS HASAN, S.H. Diwakili Oleh : NURDIN HALIM, S.Ag
36 — 31
diucapkan oleh kedua terdakwa dengan menggunakan Hal 5 dari 19 hal No. 156/PID/2015/PT MKShandphonenya, setelah tiba di Bantaeng saksi bertemu dengan saksi FAHRUDDINALIAS PODANG dan memperdengarkan pidato kedua terdakwatersebut,kemudian saksi FAHRUDDIN Alias PODANG memindahkan rekaman darihandphone ABD.KADIR SALAM dengan cara bluetooth ke handphone miliknya,selanjutnya rekaman tersebut sampai kepada Bupati Bantaeng Dr.Ir.H.M.NURDINABDULLAH, kemudian memanggil saksi H.JUMATTA, saksi Drs.HASANUDDIN,saksi H.MUH.NATSIR
26 — 5
H.Muh.Natsir Q,S.H.,M.H., Muhammad Bakri,S.H.
77 — 74
ALAM BIN HUSAIN merekam pidato yangdiucapkan oleh kedua terdakwa dengan menggunakan handphonenya, setelah tiba diBantaeng saksi bertemu dengan saksi FAHRUDDIN ALIAS PODANG danmemperdengarkan pidato kedua terdakwa tersebut, kemudian saksi FAHRUDDIN AliasPODANG memindahkan rekaman dari handphone ABD.KADIR SALAM dengan carabluetooth ke handphone miliknya, selanjutnya rekaman tersebut sampai kepada BupatiBantaeng Dr.Ir.H.M.NURDIN ABDULLAH, kemudian memanggil saksi HJUMATTA,saksi Drs.HASANUDDIN, saksi H.MUH.NATSIR
BIN HUSAIN merekam pidato yangdiucapkan oleh kedua terdakwa dengan menggunakan handphonenya, setelah tiba diBantaeng saksi bertemu dengan saksi FAHRUDDIN ALIAS PODANG danmemperdengarkan pidato kedua terdakwa tersebut, kemudian saksi FAHRUDDIN AliasPODANG memindahkan rekaman dari handphone ABD.KADIR SALAM dengan carabluetooth ke handphone miliknya, selanjutnya rekaman tersebut sampai kepada BupatiBantaeng Dr.Ir.H.M.NURDIN ABDULLAH, kemudian memanggil saksi H.JSUMATTA,saksi Drs.HASANUDDIN, saksi H.MUH.NATSIR