Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN JANTHO Nomor 23/Pdt.G/2018/PN jth
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6110
  • H.Muham Isa HH, dahulunya adalah pemilik sah dari sepetak tanah denganluas + 50.000 M2 (5 Hektar) yang terletak di Gampong Lambaro,Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar;Bahwa terhadap tanah tersebut orang tua para Pengggugat sebagian besartelah menjual tanah tersebut kepada orang lain secara kapling baik untuktanah rumah dan juga Ruko sekitar tahun 19851990 (tahun delapahpuluhansembilan puluhan);Bahwa salah satu pengkaplingan terhadap tanah milik orang tua paraPenggugat tersebut adalah tanah
    H.Muham Isa, HH, dengan demikian formulasi gugatan Para PenggugatHalaman 8 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 23/Pat.G/2018/PN Jthtidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil, untuk itu berdasarkan pasal8 RV, pokokpokok gugatan berdasarkan ketentuan dan praktik peradilan,gugatan harus jelas para pihak dan ternyata gugatan Para Penggugattergolong gugatan kabur, untuk itu cukup beralasan hukum bagi MajelisHakim yang mengadili perkara a quo mengabulkan eksepsi Tergugat dan dengan menyatakan gugatan
    H.Muham Isa, HH, untuk itu gugatan Para Penggugat telah keliru dalammendalilkan tanah objek sengketa milik orang tua Para Penggugatsedangkan Penggugat II s/d IV bukan ahli waris dari Alm. H.
    H.Muham Isa, HH, sedangkan Penggugat II s/d IV bukan anak kandung dari Alm.H. Muham Isa, HH, untuk itu gugatan Para Penggugat telah keliru dalammendalilkan tanah objek sengketa milik orang tua Para Penggugat sedangkanPenggugat II s/d IV bukan ahli waris dari Alm. H.
    H.Muham Isa, HH dan tanah objek sengketa adalah merupakan milik orang tuaPara Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukanoleh kedua belah pihak diketahui bahwa benar Penggugat adalah anakkandung dari Alm. H. Muham Isa, HH sedangkan Penggugat II adalah anakkandung dari H.
Register : 16-07-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN JANTHO Nomor 21/Pdt.G/2018/PN jth
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
716
  • H.Muham Isa, HH, dengan demikian formulasi gugatan Para Penggugattidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil, untuk itu berdasarkan pasal8 RV, pokokpokok gugatan berdasarkan ketentuan dan praktik peradilan,gugatan harus jelas para pihak dan ternyata gugatan Para Penggugattergolong gugatan kabur, untuk itu cukup beralasan hukum bagi MajelisHakim yang mengadili perkara a quo mengabulkan eksepsi Tergugat dan dengan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard)
    H.Muham Isa, HH, untuk itu gugatan Para Penggugat telah keliru dalammendalilkan tanah objek sengketa milik orang tua Para Penggugatsedangkan Penggugat II s/d IV bukan ahli waris dari Alm. H.
    H.Muham Isa, HH, sedangkan Penggugat II s/d IV bukan anak kandung dari Alm.H. Muham Isa, HH, untuk itu gugatan Para Penggugat telah keliru dalammendalilkan tanah objek sengketa milik orang tua Para Penggugat sedangkanPenggugat II s/d IV bukan ahli waris dari Alm. H.
    H.Muham Isa, HH dan tanah objek sengketa adalah merupakan milik orang tuaPara Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukanoleh kedua belah pihak diketahui bahwa benar Penggugat adalah anakkandung dari Alm. H. Muham Isa, HH sedangkan Penggugat II adalah anakkandung dari H.
Register : 16-07-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PN JANTHO Nomor 22/Pdt.G/2018/PN jth
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6411
  • H.Muham Isa, HH, dengan demikian formulasi gugatan Para Penggugattidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil, untuk itu berdasarkan pasal8 RV, pokokpokok gugatan berdasarkan ketentuan dan praktik peradilan,gugatan harus jelas para pihak dan ternyata gugatan Para Penggugattergolong gugatan kabur, untuk itu cukup beralasan hukum bagi MajelisHakim yang mengadili perkara a quo mengabulkan eksepsi Tergugat dan dengan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijke Verklaard)
    H.Muham Isa, HH, untuk itu gugatan Para Penggugat telah keliru dalammendalilkan tanah objek sengketa milik orang tua Para Penggugatsedangkan Penggugat II s/d IV bukan ahli waris dari Alm. H.
    H.Muham Isa, HH, sedangkan Penggugat II s/d IV bukan anak kandung dari Alm.H. Muham Isa, HH, untuk itu gugatan Para Penggugat telah keliru dalammendalilkan tanah objek sengketa milik orang tua Para Penggugat sedangkanPenggugat II s/d IV bukan ahli waris dari Alm. H.
    H.Muham Isa, HH dan tanah objek sengketa adalah merupakan milik orang tuaPara Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diajukanoleh kedua belah pihak diketahui bahwa benar Penggugat adalah anakkandung dari Alm. H. Muham Isa, HH sedangkan Penggugat II adalah anakkandung dari H.
Register : 03-01-2017 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PA BOGOR Nomor 28/Pdt.G/2017/PA.Bgr
Tanggal 24 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
195
  • Ali Sobana bin H.Muhammad Emad) terhadap Penggugat (Hj. Anita binti H. Anam Hidayat) ;
  • Menetapkan kedua orang anak laki-laki antara Penggugat dan Tergugat yang bernama M. Fariz Awaly Putra lahir tanggal 12 Nopember 2008 dan M.
Register : 08-01-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Mtr
Tanggal 26 Juli 2021 — Penggugat:
1.PAJARIAH
2.SAHARUDIN als.H.SAHARUDIN
3.AHMADUN
4.FATHURRAHMAN
5.MUHAMMAD FAHRUL AZMI
6.KAMILUDIN
7.Misdin
Tergugat:
1.HJ.SAPIAH
2.Usman
3.Abdul Rahman
4.Nurhasisah
Turut Tergugat:
1.Baharudin
2.Junaedy Surya Negara,SH.M.Kn
3.Baiq Lily Chaerani,SH
4.IBNU KUSTOWO
5.Latifa,SH.M.Kn
6.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional Cq. Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat Cq. Kantor Pertahanan Kabupaten Lombok Utara
5328
  • ,Atas nama H.Muham madAls. H. Muhammad Munahar, terbitpada Tanggal 07 Juli 2011,surat UkurNo.242/ Medana/2011, Tertanggal 28 Mei 2011, diberi tanda P.21 ;22.Foto copy Sertifikat SHM.No.210,Luas 5000m2,Atas nama H.MuhammadAls. H.