Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AHMAD Bin H.NURFAI
20 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Bin H.Nurfai tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Membebaskan Terdakwa Ahmad Bin H.Nurfai oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Bin H.Nurfai tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalagunakan
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Bin H.Nurfai dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) pocket serbuk kristal
Terdakwa:
AHMAD Bin H.NURFAI