Ditemukan 1 data
29 — 5
HASAN SANTOSO BUDIONO BSc Bin H.PAWIRO DASIMAN
Menyatakan terdakwa HASAN SANTOSO BUDIONO, BSC Bin (Alm) H.PAWIRO DASIMAN ielah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penipuan , sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASAN SANTOSO BUDIONO, BSCBin (Alm) H. PAWIRO DASIMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,(dua ribu rupiah).Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan di persidangan yangpada pokoknya mohon keringanan hukuman ;Telah mendengar pula tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang padapokoknya tetap pada tuntutannya ;Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 403/Pd.B/2017/PN.Smg.Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh JaksaPenuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMABahwa terdakwa HASAN SANTOSO BUDIONO, BSC Bin (Alm) H.PAWIRO
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut korban GANANG DARYONOmengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidanadalam Pasal 378 KUHP.ATAUKEDUABahwa terdakwa HASAN SANTOSO BUDIONO, BSC Bin (Alm) H.PAWIRO DASIMAN pada hari Minggu, tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 07.00Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2017, bertempatdi Perum.