Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 597/Pid.Sus/2021/PN Llg
Tanggal 9 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Zubaidi,SH
Terdakwa:
Alexander bin H.Sakuan alm
1610
  • Menyatakan Terdakwa Alexander Bin H.Sakuan Almterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak dan melawan Hukum Melakukan Percobaan Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternative Pertama Penuntut Umum;
    2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alexander Bin H.Sakuan Almoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    5.
    Penuntut Umum:
    Zubaidi,SH
    Terdakwa:
    Alexander bin H.Sakuan alm