Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 04-10-2018
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Sdk
Tanggal 30 Agustus 2018 — Penggugat:
1.SIRUS UJUNG
2.JOSUA UJUNG
Tergugat:
1.H. SATINO
2.HASUDUNGAN NAIBAHO
6310
  • H.SATINO, Lakilaki, WNI, Agama Islam, Umur + 54 Tahun,Pekerjaan Pegawai Negeri/POLRI, Alamat Siburabura JalanPahlawan Kelurahan Batang beruh Kecamatan SidikalangKabupaten Dairi;2.
    yang mengatakankepada saksi bahwa rumah objek perkara telah dijual oleh HasudunganUjung kepada H.Satino padahal rumah tersebut masih milik bersama;Bahwa saksi pernah diajak Sirus Ujung (Penggugat I) sekali untukmenemui H.Satino (Tergugat I) untuk memberitahukan bahwa objeksengketa adalah warisan dari henni Ujung dan meminta kepada H.Satinoagar mengembalikan objek sengketa kepada Sirus Ujung (Penggugat 1);Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan H.Satino (Tergugat I) membeli objeksengketa karena saksi tidak
    yang menjualobjek sengketa kepada H.Satino (Tergugat 1) adalah HasudunganNaibaho yang mengaku sebagai Hasudungan Ujung;Bahwa saksi tidak tahu hubungan antara Sirus Ujung (Penggugat 1!)
    Saksi SENTAL SEMBIRING;Bahwa saksi bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Sidikalang;Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan antara para Penggugatdengan para Tergugat;Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2006 sekira siang hari H.Satino(Tergugat 1) datang ke kantor untuk mengajukan permohonanpemasangan air minum di Jalan Pahlawan Simpang Puskesmas;Bahwa pada saat itu H.Satino (Tergugat 1!) datang sendiri;Bahwa pada saat itu H.Satino (Tergugat 1!)
    Bahwa pada saat itu petugas lapangan yang memasang ke objeksengketa saksi tidak ikut;Bahwa selama ini H.Satino (Tergugat I) yang melakukan pembayaranrekening air;.
Register : 20-06-2022 — Putus : 06-07-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan PA KENDARI Nomor 501/Pdt.G/2022/PA.Kdi
Tanggal 6 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • Rasyid) terhadap Penggugat (Eva Agustina binti H.Satino);

    4.- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);