Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PN PATI Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Pti
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat:
1.Siti Khoriyah binti H. Thohari
2.Ning Juwairiyah binti H. Thohari
3.Yuyun Yuhanita binti H. Thohari
Tergugat:
3.Ibu Hamdanah binti H. Damanhuri
4.Sururi bin H. Thohari
5.Afif Himawan bin H. Thohari
10882
  • Menyatakan pembagian Tergugat I Tanah sawah yang disebut sawah setengah, SHM No. 222 luas 1410 m2 atas nama H.Thohari yang terletak di desa Tlutup Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dengan batas- batas
Utara : tanah Sapinah
Timur : tanah Sahri
Selaran : tanah Juri
Barat : jalan timur
6.
Menyatakan pembagian Tergugat II , T ergugat III
Sebidang tanah C desa No.630 atas nama H.Thohari Darmi Mukosim seluas 550 m2 yang terletak di Desa Tlutup Rt.02/Rw.1, Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati dan bangunan rumah permanen, kau jati dan tembok, atap genting, lantai keramik yang berdiri diatas tanah 550 m2 tersebut, dengan batas-batas :
Utara : jalan desa
Selatan : tanah rumah Suyoto (almarhum) / Sunadi
Menyatakan para Penggugat telah menandatangani administrasi atau surat-surat yang diperlukan oleh para tergugat untuk balik nama bagian para Tergugat dari nama bapal H.Thohari ke nama para Tergugat.
11. Menyatakan perbuatan para Tergugat adalah perbuatan wanprestasi.
12.
Memerintahkan para Tergugat untuk menandatangani semua surat-surat atau administrasi yang dibutuhkan atau yang diperlukan oleh para penggugat guna balik nama waris bagian para Penggugat dari nama H.Thohari menjadi nama para Penggugat termasuk surat kuasa untuk menjual apabila para tergugat tidak mau menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk balik nama waris dari nama H.Thohari ke nama para penggugat dan surat kuasa untuk menjual atau semua surat-surat atau administrasi yang ada hubunganya
Menghukum para Tergugat untuk menadatangani semua surat-surat yang ada hubungannnya dengan balik nama waris dari nama H.Thohari ke nama para Penggugat. Juga menandatangani surat kuasa untuk menjual;
14. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah).