Ditemukan 1 data
14 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I(ABDUL MALIK, S.Ag Bin ABU NASOR)dengan Pemohon II (RIZKAH, S.Ag Binti H.ZAEN RUHMAN)yang dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2003. di Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan