Ditemukan 43312 data
68 — 20
20 — 0
48 — 16
25 — 10
PUTUSANNomor : 0218/Pdt.G/2013/PA.PlgBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Palembang yang telah memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan HakAsuh Anak (Hadhonah) yang diajukan oleh :PENGGUGAT, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA, pekerjaanKaryawan Swasta, tempat tinggal di Kota Palembang,selanjutnya disebut Penggugat ;MELAWANTERGUGAT, umur 31 tahun, agama Islam,
47 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
59 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
terhadap anak ini, tentunya tidakmencerminkan sebagai seorang ibu yang baik untuk dapat menjaminterpenuhinya pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya danpendidikan agamanya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 77 ayat (3)Kompilasi Hukum Islam, yaitu: "suam/ istri memikul kewajiban untukmengasuh dan memelihara anakanak mereka, baik mengenaipertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikanagamanya;Bahwa akibat hukum dari perceraian, khususnya mengenai hakpemeliharaan dan hak asuh (hadhonah
UndangUndang RI Nomor 4 Tahun 1974 tentang KesejahteraanAnak, yaitu anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan danbimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun didalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Agama Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:PRIMAIR:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menetapkan Penggugat mendapatkan hak atas pemeliharaan dan hak asuh(hadhonah
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Zidane AlanoFirmanda bin Dendy Firmanda Hernadi kepada Penggugat untuk tinggalbersama Penggugat sebagai pemegang hadhonah;4.
Putusan Nomor 95 K/Ag/2014hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkunganperadilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undangundang ini";Bahwa di dalam UndangUndang Peradilan Agama tidak ada satu pasal punyang menyebutkan bahwa gugatan mengenai hak asus anak (hadhonah)tunduk pada hukum acara khusus yang berlaku di lingkungan PeradilanAgama dan terbukti dari peradilan yang dilaksanakan di tingkat pertama pundinyatakan terbuka untuk umum, sehingga keterangan saksisaksi
Wahbah AzZuhaili, dalam bukunyaFigih Islam WaAdilatuhu, halaman 61 Penerbit Gema Insani & Darul Fikr,Tahun 2007, disebutkan mengenai "orang yang berhak mengurus hadhonahdari kaum perempuan:lou lebih berhak mengurus hadhonah anaknya meski sudah bercerai atauditingal mati suami, kecuali jika ia murtad, tidak dapat dipercaya dan jahatsehingga menyianyiakan anak, seperti menjadi penzina, penyanyi, pencuridan sering keluar setiap waktuDengan demikian, terbukti bahwa judex facti tingkat pertama dan bandingtelah
104 — 18
56 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
22 — 3
66 — 11
16 — 7
69 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
58 — 3
PUTUSANNomor 1067/Pdt.G/2015/PAJBZN Za * eaeDEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Barat Klas IA yang memeriksa danmengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidanganMajelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Hadhonah yang diajukan oleh:PENGGUGAT, warga Negara Indonesia, pemegang identitas Kartu TandaPenduduk nomor XX yang berlaku sampai dengantanggal 26 Mei 2016, bertempat tinggal di KecamatanTambora, Jakarta Barat, dengan
55 — 12
19 — 2
PENETAPANNomor 0739/Pdt.G/2008/PA.PlgBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kelas I A Palembang yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaraGugatan Hadhonah antara :PENGGUGAT, umur 33 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SLTA, pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal di Kota Palembang, selanjutnya disebutPenggugat ;MELAWANTERGUGAT, umur 24 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir D.III, pekerjaan
51 — 16
PUTUSANNomor 136/Pdt.G/2014/PTA.Mdnme Nea at, ZsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraPengasuhan Anak (Hadhonah) pada tingkat banding dengan persidanganHakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera di bawah inidalam perkara antara;PEMBANDING, umur 35 tahun, agama Islam, warganegara Indonesia,pendidikan S.1, pekerjaan pegawai BUMN, tempat tinggal diKOTA MEDAN.
berpendapatsendiri dalam memeriksa perkara ini sebagaimana pertimbangan berikut ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 143/Sip/1956 tanggal 14 Agustus 1957, Majelis Hakim TingkatBanding tidak harus meninjau serta mempertimbangkan keberatankeberatanPembanding satupersatu, melainkan cukup memperhatikan dasar dan dalilpertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan kemudian menentukan sikap;Menimbang, bahwa pokok perkara yang diajukan dalam perkara ini adalahgugatan hadhonah
76 — 28
77 — 0
81 — 31
tidak termasuk orang yang dilarang sebagaisaksi seperti ketentuan Pasal 172 (1) R.Bg, karenanya saksi tersebut dianggap cakapsebagai saksi dan memenuhi syarat formil saksi, maka sesuai Pasal 171 (2) R.Bg saksitersebut dinyatakan sah sebagai alat bukti saksi;Menimbang, bahwa Penggugat I/Terbanding I telah nyata mempunyai hubungankekeluargaan dengan anakanak Tergugat/Pembanding sebagai datuk/kakek, karenanyasesuai Pasal 156 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam Penggugat I/Terbanding I tidakmempunyai hak hadhonah
96 — 46
Menetapkan Penggugat/Terbanding sebagai pemegang hak asuh/hadhonah anak Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding bernama ANAK (lk) lahir tanggal 1 Desember 2007;3.
Mdn2Yay 2 7oe = > eSeehy Ne osDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilanTinggi Agama Medan yang memeriksa dan mengadiliperkara Hadhonah pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelistelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:PEMBANDING, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Direktur Hotel GrandTERBANDING, umurKanaya, pendidikan Strata , tempat kediaman diKOTA MEDAN. dalam hal ini memberikan kuasakepada Erfin J.
maka MejelisHakim Pengadilan Tingkat Banding menilai bahwa yang menjadi keberatanTergugat/Pembanding pada prinsipnya adalah seperti apa yang sudahdipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan;Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan a quodengan segala proses pemeriksaan, pembuktian dan pertimbanganhukumnya, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapatdengan pertimbangan Pengadilan Agama Medan yang menetapkanPenggugat/ Terbanding sebagai pemegang hak asuh/hadhonah
Desember 2007 dengan beralaskan ketentuan Pasal 45UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan Pasal 2huruf (6) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak,serta Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan atas pertimbangantersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat danmengambil alih sepenuhnya pertimbangan tersebut sebagai pertimbangannyasendiri, sehingga putusan Pengadilan Agama Medan yang menetapkanPenggugat/Terbanding sebagai pemegang hak asuh/hadhonah
Menetapkan Penggugat/Terbanding sebagai pemegang hakasuh/hadhonah anak Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbandingbernama ANAK (lk) lahirtanggal 1 Desember 2007;3.