Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2019 — Putus : 17-05-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PA DONGGALA Nomor 397/Pdt.P/2019/PA.Dgl
Tanggal 17 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
1212
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ifan bin Yusu) dengan Pemohon II (Sembe binti Hadijama) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2014 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II biaya perkara sejumlah Rp96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah).
  • OG aDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Donggala yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan dalamperkara Permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Ifan bin Yusu, umur 21 tahun, agama Islam, pendidikan Sekolah Dasar,pekerjaan petani, tempat tinggal di RT 02, RW 02, Desa Kalora,Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, selanjutnya disebut sebagaiPemohon lI.Sembe binti Hadijama, umur 20 tahun, agama Islam, pendidikan
    Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejaka dalamusia 17 tahun, dan Pemohon Il berstatus perawan dalam usia 16 tahun.Pernikahan dilangsungkan secara Syariat Islam dengan wali nikah ayahkandung Pemohon II bernama Hadijama dan yang menikahkan Imam Masjidyang bernama Mustar, dihadiri oleh saksi nikah Ardin dan Risman dan maharberupa uang Rp110.000,00 dibayar tunai.3.
    Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungnyasendiri yang bernama Hadijama. Bahwa pelaksanaan akad nikah diwakilkan kepada imam masjid yangbernama Mustar. Bahwa yang ditunjuk sebagai saksi pernikahan Pemohon denganPemohon II adalah Ardin dan Risman. Bahwa ijab kabul menggunakan lafal tertentu yang sesuai dengan ajaranIslam dengan Bahasa Indonesia. Bahwa mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon II berupa uangsejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).
    Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungnyasendiri yang bernama Hadijama. Bahwa pelaksanaan akad nikah diwakilkan kepada imam masjid yangbernama Mustar.Halaman5d dari 12Put. No. 397/Pdt.P/2019/PA Dgl. Bahwa yang ditunjuk sebagai saksi pernikahan Pemohon denganPemohon II adalah Ardin dan Risman. Bahwa ijab kabul menggunakan lafal tertentu yang sesuai dengan ajaranIslam dengan Bahasa Indonesia.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ifan bin Yusu) denganPemohon II (Sembe binti Hadijama) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Maret2014 di wilayahn hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kinovaro,Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.3.