Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2016 — Putus : 24-05-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1609/Pid.B/2016/PN JKT.UTR
Tanggal 24 Mei 2017 — HADIYS PRATAMA Alias SANDY
228
  • Menyatakan terdakwa Hadiys Pratama alias Sandy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadiys Pratama alias Sandy tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    HADIYS PRATAMA Alias SANDY
    Nama lengkap : Hadiys Pratama alias Sandy.2. Tempat lahir : Jakarta.3. Umur/tanggal lahir : 20 tahun/13 November 1996.4. Jenis Kelamin : LakiLaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Jl. Muara Baru Gg.V Rt.022/017 Kel. Penjaringan,Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.7. Agama Islam : Islam.8. Pekerjaan : tidak bekerja.Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:Penyidik sejak tanggal 2 November 2016 sampai dengan tanggal 21November 2016.
    mengaku bersalah,menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perobuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanterdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap mohon agar terdakwa di beri keringananhukuman;Menimbang bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa telah didakwamelakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yaitu:Primair :Bahwa ia terdakwa HADIYS
    didepan gang, setelah itu terdakwa menuju kearah saksi korban danlangsung mengambil handphone yang dipegang oleh saksi korban dari belakang,setelah berhasil mengambil hanphone yang dipegang saksi korban, terdakwaberlari menuju IRVAN dan NIKO, akan tetapi saksi korban berteriak jambret....jambret.... sehingga IRVAN dan NIKO kabur meninggalkan terdakwa sedangkan3terdakwa tertangkap kemudian diamankan di Polsek Metro Penjaringan JakartaUtara untuk proses lebih lanjut .Bahwa akibat perbuatan terdakwa HADIYS
    PRATAMA Alias SANDYbersamasama dengan IRVAN (DPO), dan NIKO (DPO), saksi korban LENIASTUTI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 1.200.000, (satu juta duaratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal365 Ayat (2) Ke 2 KUHP.Subsidair :Bahwa ia terdakwa HADIYS PRATAMA Alias SANDY bersamasamadengan IRVAN (DPO), dan NIKO (DPO) pada hari Selasa tanggal 01 November2016 sekitar jam 10.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanNovember 2016 atau
    Menyatakan terdakwa Hadiys Pratama alias Sandy tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dengan kekerasan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadiys Pratama alias Sandytersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.