Ditemukan 2 data
SILVIA PRATIWI YUNISARI
Terdakwa:
HAFLIZAR SUANDI Alias SYAFRIZAL Alias IZAL
30 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Haflizar Suandi Alias Syafrizal Alias Izal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
Bukti Tranfer melelui SMS Banking Bank BCA Tujuan Rekening 8205212830 Nama penerima DZIKRIY AL MUNTAZHIM LUBIS Tanggal 04-01- 2023 Pada Pkl. 10.19 Wib Bank Tujuan BCA Nama pengirim USMAN Nominal Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah)
- 1 (Satu) Print Gambar Kwitansi Melalui WA dari USMAN Sudah di Terima Dari Bapak USMAN Banyaknya Uang Rp. 25.500.000.- (Dua Puluh Lima Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Panjar Siku Tower Tertanggal 04 Januari 2023 Tertanda Tangan An, JUNIKA dan Sdra HAFLIZAR
Penuntut Umum:
SILVIA PRATIWI YUNISARI
Terdakwa:
HAFLIZAR SUANDI Alias SYAFRIZAL Alias IZAL
20 — 9
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba`in shughra Tergugat (RAHMA SELJANI BIN ZAINAL ANWAR) terhadap Penggugat (GAYATRI HANA TRESIA BINTI HAFLIZAR);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp262.000,00 (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);