Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN KISARAN Nomor 1012/Pid.B/2020/PN Kis
Tanggal 24 September 2020 — Penuntut Umum:
Eva Kartika Turnip, SH
Terdakwa:
Haidel Adris Als Adel
204
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Haidel Adris Alias Adel tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen hasil perkebunan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya
    Penuntut Umum:
    Eva Kartika Turnip, SH
    Terdakwa:
    Haidel Adris Als Adel
    PUTUSANNomor 1012/Pid.B/2020/PN KisDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :NN1234.56Nama lengkap : Haidel Adris Alias Adel;Tempat lahir : Indrapura;. Umur/Tanggal lahir : 54 tahun/ 11 Juli 1966;Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
    Menyatakan Terdakwa HAIDEL ADRIS Als ADEL terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah serta dapat di pertangung jawabkan telahmelakukan tindak pidana "dengan tidak sah memunguti memanen, hasilperkebunan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaanPasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjaraselama 5 (LIMA) BULAN dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.3.
    Adapun tujuanterdakwa mengambil 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit untuk dimiliki dandijual kemudian hasil penjualannya digunakan terdakwa untuk biayamakan sehari hari; Bahwa akibat perbuatan terdakwa HAIDEL ADRIS Als ADEL secaratidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan yaitu 3 (tiga)tandan buah kelapa sawit PT Perkebunan sumatera Utara Unit TanjungKasau mengalami kerugian sebesar Rp. 3.708.079 (tiga juta tujuh ratusdelapan ribu tujuh puluh Sembilan rupiah) dengan perincian :,x Kerugian
    Bahwa akibat perbuatan terdakwa HAIDEL ADRIS Als ADEL secaratidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan yaitu 3 (tiga)tandan buah kelapa sawit PT Perkebunan sumatera Utara Unit TanjungKasau mengalami kerugian sebesar Rp. 3.708.079 (tiga juta tujuh ratusdelapan ribu tujuh puluh Sembilan rupiah) dengan perincian :,x Kerugian langsung 3 TBS dengan berat 42 Kg dan harga PerKilogram Sawit Rp. 1.350, sehingga Jumla Rp. 56.700,?,x Kerugian tidak langsung;1.
    Menyatakan Terdakwa Haidel Adris Alias Adel tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara tidak sah memanen hasil perkebunan, sebagaimana dalamdakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.