Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2017 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 22-05-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 74/Pdt.P/2017/PA.Ptk
Tanggal 30 Maret 2017 — Pemohon melawan Termohon
450
  • 1. Mengabulkan permohonan pemohon;

    2. Menetapkan ahli waris almarhum bernama Davis Candra bin Ong Haikong adalah:

    - Salbiah binti H. Bujang Atim (Janda / Isteri).

    - Irvan Anggriawan bin Davis Candra (anak laki-laki).

    - Venny Hillery Wahyuni binti Davis Candra (anak perempuan).