Ditemukan 3 data
29 — 2
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
2.Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3.Memberikan izin kepada Pemohon (Cindra Kapur bin Hainis) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nina Marlina binti Abbas) didepan sidang Pengadilan Agama Bangkinang;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp590.000,00 ( lima
13 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nurdin Bin Jamali,) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Nur Hainis Binti Zaenal Masngudin) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 866.000,00
HENDRA BUSRIAN, S.H.
Terdakwa:
DJERI LIHAWA, S.Kom BIN RAUF LIHAWA
388 — 761
Hainis ; Bahwa terkait dengan berita di media Sultra Satu News, saksi pernahmenyampaikan kepada Ketua PWI Baubau untuk memberikan teguran secara tertulis kepada Terdakwa ;Bahwa menurut saksi kalau melakukan sesuatu pemberitaan harusnyaberimbang dan kita harus konfirmasi dengan orang yang dituju apakah berita tersebut dapat di muat di media atau tidak ;Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelumnya ada konfirmasi dari pihakSultra Satu News kepada Sdr. Umar Samiun ataupun Sdr.
Saksi HAINIS, (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :> Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, akan tetapi tidak mempunyaihubungan keluarga dengannya baik sedarah maupun semenda serta tidakmempunyai hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ; Bahwa saksi di hadirkan pada persidangan ini sehubungan dengan adanya tulisan yang ada di web.sultrasatunews ;Bahwa saksi mengetahui hal tersebut sekitar bulan Desember 2016 namuntanggalnya saksi tidak ingat lagi dan saksi mengetahui kejadian tersebut
Hainis selaku Ketua PWI Baubaumenyampaikan bahwa Pak Umar meminta Terdakwa untuk minta maafke Sdr. Umar Samiun melalui media Terdakwa, lalu Terdakwa menurunkanberita permintaan maaf melalui medianya, dan berselang kemudianSdr.