Ditemukan 1 data
RISDIYANTO
Terdakwa:
HAJAMAL PAHMI DAULAE
20 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Hajamal Pahmi Daulae tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan
Penyidik Atas Kuasa PU:
RISDIYANTO
Terdakwa:
HAJAMAL PAHMI DAULAE