Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 92/Pid.C/2020/PN Rap
Tanggal 6 Mei 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RISDIYANTO
Terdakwa:
HAJAMAL PAHMI DAULAE
204
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Hajamal Pahmi Daulae tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    RISDIYANTO
    Terdakwa:
    HAJAMAL PAHMI DAULAE