Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2023 — Putus : 26-05-2023 — Upload : 08-06-2023
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 24-K/PMT.I/BDG/AD/IV/2023
Tanggal 26 Mei 2023 — Pembanding/Terdakwa : Hajrizal
Terbanding/Oditur : Zarkasi, S.H.
652
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan Terdakwa Hajrizal, Kopda NRP 31060530711084.
    2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 89-K/PM.I-01/AD/XII/2022 tanggal 29 Maret 2023, sekedar penjatuhan pidana pokoknya sehingga menjadi:
    Pidana Pokok: Penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
    Pembanding/Terdakwa : Hajrizal
    Terbanding/Oditur : Zarkasi, S.H.
Register : 07-12-2022 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 08-05-2023
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 89-K/PM.I-01/AD/XII/2022
Tanggal 29 Maret 2023 —
Terdakwa:
Hajrizal
8117
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Hajrizal, Kopda NRP 31060530711084 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a.
Kopda Hajrizal NRP 31060530711084.
6) 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.Lab.: 2777/NNF/2022 tanggal 30 Mei 2022 tentang hasil pemeriksaan serum darah Kopda Hajrizal.
7) 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor 0237-S/BAP.S1/05-22 tanggal 24 Mei 2022 berupa 1 (satu) potongan pipet plastik bening berisi kristal bening dengan berat 0,21 gram.

Terdakwa:
Hajrizal