Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN KENDARI Nomor 6/Pid.B/2024/PN Kdi
Tanggal 26 Februari 2024 —
Terdakwa:
HERIADI ALIAS HERI BIN RONI HAMARO
226
    1. Menyatakan Terdakwa HERIADI Alias HERI Bin RONI HAMARO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

      Terdakwa:
      HERIADI ALIAS HERI BIN RONI HAMARO