Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2015 — Putus : 29-12-2015 — Upload : 07-01-2016
Putusan PN BATURAJA Nomor 527/PID.SUS/2015/PN.Bta
Tanggal 29 Desember 2015 — AMRAH Bin HAMARUS ZAMAN
282
  • Menyatakan terdakwa : AMRAH BIN HAMARUS ZAMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN-I BUKAN TANAMAN;2.
    AMRAH Bin HAMARUS ZAMAN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Baturaja, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Amrah Bin Hamarus Zaman ;Tempat lahir : Belatung (Oku) ;Umur / Tanggal lahir :42 tahun / 26 September 1973 ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Rt02 Rw01 Desa Belatung Kec.Lubuk BatangKab.Oku
    OKU dan menyimpanshabu yang telah dibeli Terdakwa tersebut didapur tepatnya didalam plafon tempatmenyimpan barang yang ada didapur/pagu rumah milik Terdakwa Amara. padahari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 06.00 Wib tibatiba Pihak Kepolisiandari Satuan Reserse Narkoba Polres OKU langsung mendatangi RumahTerdakwa AMARAH BIN HAMARUS ZAMAN di Jalan Lintas Beringin TebingAbang Rt.01 Desa Kurup Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.
    OKU, mendapat informasi tersebut Pihak Kepolisian dari SatuanReserse Narkoba Polres OKU langsung mendatangi Rumah Terdakwa AMARAHBIN HAMARUS ZAMAN di Jalan Lintas Beringin Tebing Abang Rt.01 Desa KurupKec. Lubuk Batang Kab. OKU.
    Menyatakan terdakwa : AMRAH BIN HAMARUS ZAMAN, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak ataumelawan hokum menawarkan ntuk dijual, menjual, membeli, menerimamenjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotikaGolongan1 bukan tanaman sebagai mana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMRAH BIN HAMARUS ZAMAN :dengan pidana penjara selama :8 ( delapan ) tahun, penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarterdakwa tetaop berada dalam tahanan dan pidana denda Rp.1.000.000.000, (satu milyard rupiah) Subsidair pidana penjara selama 3(tiga) bulan penjara ;3.