Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2019 — Putus : 10-10-2019 — Upload : 10-02-2020
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN Pdp
Tanggal 10 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
ADE KURNIAWAN, S.H
Terdakwa:
INDRA MIRDA WENGSYAH bin HAMSAMIR panggilan INDRA
1090
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa INDRA MIRDA WENGSYAH bin HAMSAMIR panggilan INDRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    Penuntut Umum:
    ADE KURNIAWAN, S.H
    Terdakwa:
    INDRA MIRDA WENGSYAH bin HAMSAMIR panggilan INDRA