Ditemukan 1 data
ADE KURNIAWAN, S.H
Terdakwa:
INDRA MIRDA WENGSYAH bin HAMSAMIR panggilan INDRA
109 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa INDRA MIRDA WENGSYAH bin HAMSAMIR panggilan INDRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)Penuntut Umum:
ADE KURNIAWAN, S.H
Terdakwa:
INDRA MIRDA WENGSYAH bin HAMSAMIR panggilan INDRA