Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PA PINRANG Nomor 80/Pdt.G/2023/PA.Prg
Tanggal 1 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
231
  • Memberi izin Pemohon (Hamsaru bin La Rulu) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Saddi binti Basira Baco Paligi) di depan sidang Pengadilan Agama Pinrang;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);