Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2017 — Putus : 09-05-2018 — Upload : 11-08-2018
Putusan PN BATAM Nomor 187/Pdt.G/2017/PN Btm
Tanggal 9 Mei 2018 — Penggugat:
PT IGATA JAYA PERDANIA
Tergugat:
1.TUAN HUANG SHU ZHONG
2.Arunee Oliva Depary.SH
3.Nyonya Meiry Verdiana
4.Hamugrah SH.
5.Ny.Cynthia Dessy Estherlita Gades
6.Yudhi Wibhisana.SH
8381
  • Penggugat:
    PT IGATA JAYA PERDANIA
    Tergugat:
    1.TUAN HUANG SHU ZHONG
    2.Arunee Oliva Depary.SH
    3.Nyonya Meiry Verdiana
    4.Hamugrah SH.
    5.Ny.Cynthia Dessy Estherlita Gades
    6.Yudhi Wibhisana.SH
    Hamugrah, S.H.., bertempat tinggal di JIn Imam Bonjol KomplekWijaya Kusuma Blok H No.9 Nagoya Lama Batam ,selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;5. Ny.Cynthia Dessy Estherlita Gades, bertempat tinggal di PerumahanCitra Batam Blok D No.97 Kel. Teluk Tering KecamatanBatam Kota,Kota Batam ,selanjutnya disebut sebagaiTergugat V;6.
    JAYA PERDANIAsebagai kuasa Dewan direksi dan dewan Komisaris) selaku Penjual,dengan Ny.Meiry Verdiana selaku Pembeli, atas sebidang tanahseluas 178 M2, dikenal Komplek Perumahan Citra Batam, Kel.telukTering,Kota Batam Blok D No.97, selanjutnya Bahwa pada tanggal 31 januari 2009 dibuatkan Pengikatan Jual Belidari Tn.David Octarevia(atas persetujuan Ny.Meiry Verdianaisterinya) selaku Penjual dengan Ny.Cyntiadessy Esterlita Gaoesselaku Pembeli denga No.33 dan, Surat Kuasa Menjual denganNo.34 oleh Hamugrah
Putus : 22-01-2008 — Upload : 04-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799K/PDT/2007
Tanggal 22 Januari 2008 — RAFAEL LAMAHODA ; RUDI TOGAR SIREGAR ; vs. PT. CIKITSU BANGUN PERSADA
4430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rekonvensi ini harus dibatalkan ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan kel, Il, Ill, IV dan V : Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri sudah tepatdan tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, sebab : Sesuai dengan bukti P. 2 berupa Akta Pembukaan Perwakilan Batam PTCikitsu Bangun Persada No. 2 tanggal 3 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Hamugrah