Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PN BANGKALAN Nomor 249/Pid.Sus/2018/PN Bkl
Tanggal 13 Agustus 2018 —
Terdakwa:
HANDEM BIN HASAN
130
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa HANDEM Bin HASAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI DIRINYA SENDIRI;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang

    Terdakwa:
    HANDEM BIN HASAN
Register : 08-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 02-09-2019
Putusan PN BANGKALAN Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Bkl
Tanggal 13 Agustus 2019 —
Terdakwa:
Handem Bin Hasan
187
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Handem bin Hasan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri;
    2. Menghukum Terdakwa Handem bin Hasan tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa etap

    Terdakwa:
    Handem Bin Hasan
    Menyatakan terdakwa Handem Bin hasan bersalah melakukantindak pidana " bersama sama menyalahgunakan Narkotika golongan 1bukan tanaman untuk diri sendiri" sebagaimana dalam surat Dakwaankedua pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;2.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Handem Binhasan tersebut selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan;3: Menyatakan barang bukti berupa: 1Kantong plastik klip kecil isi sabu berat netto 0,442 gram /sisahasil lab. Berat netto 0,410 gram DIRAMPAS UNTUKDIMUSNAHKAN4.
    LAB: 582/II/2019 tanggal 28 Februari2019 atas nama Handem bin Hasan yang dikeluarkan oleh RSUDSyarifan Ambami Ratu Ebu dan ditandatangani oleh dr.
    LAB: 582/II/2019 tanggal 28 Februari 2019atas nama Handem bin Hasan yang dikeluarkan oleh RSUD Syarifah AmbamiRatu Ebu dan ditandatangani oleh dr.
    Menyatakan Terdakwa Handem bin Hasan, terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana bersamasamamenyalahgunakan narkotika golongan untuk diri sendiri;2. Menghukum Terdakwa Handem bin Hasan tersebut denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4. Menetapkan Terdakwa etap berada dalam tahanan;5.