Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN TENGGARONG Nomor 297/Pid.Sus/2021/PN Trg
Tanggal 5 Juli 2021 —
220
  • Saksi REYNALDI GUSVIANUR Bin JOKO AKHMAD HANEANUR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa keterangan Saksi di berita acara pemeriksan Penyidik benar;- Bahwa Saksi dihadirkan di persidangan sehubungan Saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa terkait perkara Narkotika Jenis Sabu sabu;- Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2021 sekitar jam 19.30 wita bertempat rumah terdakwa di Desa Sidomulyo Rt.5 Kec.
    Kutai Kartanegara;- Bahwa Saksi melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa bersama rekan Saksi yaitu Bripka Nedwi Basuti, Briptu Reynaldi Gusvianur Bin Joko Akhmad Haneanur, Briptu M Nur Fatah dan Briptu Meykel Efendi;- Bahwa Narkotika jenis sabu yang Saksi amankan dari Terdakwa adalah 4 (empat) poket kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1.23 (satu koma dua puluh tiga) gram atau setara dengan berat bersih 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram;- Bahwa barang-barang lain yang turut