Ditemukan 1 data
2.META als. META H als. META HANHART
119 — 110
HAROLD HANHART Als. ABDUL HAMID HAROLD HANHART Als. HAROLD HANHART dan Terdakwa META Als. META H Als. META HANHART (In Absentia);
- Menyatakan Terdakwa AH. HAROLD HANHART Als. ABDUL HAMID HAROLD HANHART Als. HAROLD HANHART dan Terdakwa META Als. META H Als.
META HANHART tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AH. HAROLD HANHART Als. ABDUL HAMID HAROLD HANHART Als. HAROLD HANHART dan Terdakwa META Als. META H Als.
META HANHART tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan kepada Jaksa untuk mengumumkan Putusan ini pada Papan Pengumuman Pengadilan Negeri setempat, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota setempat dan Kantor Pemerintah Desa/ Kelurahan
Hanhart sebagai Agent di Surabaya;
- Kutipan Akta Kematian An HANHART , Nomor : 1/WNI/1993;
- Daftar Asset Per Tahun 1995 dan 1999 menurut PT.Hutama Penilai Tanggal 3 Juni 2000;
- Berita Acara Serah Terima Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas PD Tingkat I Jatim kepada PT.PWU , Tanggal 31 Juli 2000;
- Permohonan membeli rumah HGB No.55K Jl. Comal 27 -29 Surabaya Kepada Direksi PT.
HAROLD HANHART als. ABDUL HAMID HAROLD HANHART als. HAROLD HANHART
2.META als. META H als. META HANHART