Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 91/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 28 Maret 2018 —
Terdakwa:
DESY RATNA JHON HANIBU Alias DESI Binti ABDUL AZIS JHON HB
485
  • Mengadili:

    1. Menyatakan Terdakwa Desy Ratna Jhon Hanibu Alias Desi Binti Abdul Aziz Jhon HB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa

    Terdakwa:
    DESY RATNA JHON HANIBU Alias DESI Binti ABDUL AZIS JHON HB
    PUTUSANNomor 91/Pid.B/2018/PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda, yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : DESY RATNA JHON HANIBU Alias DESI BintiABDUL AZIS JHON HB;Tempat lahir : Samarinda;Umur /Tanggallahir : 23 Tahun/ 12 Januari 1994;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jl. Otista Gg. Budiman RT. 23 Kel.
    Menyatakan Terdakwa Desy Ratna Jhon Hanibu Alias Desi Binti Abdul AzizJhon HB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan 372KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Desy Ratna Jhon Hanibu Alias Desi BintiAbdul Aziz Jnon HB dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agarTerdakwa ditahan di Rutan Samarinda;3.
    permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan agar Terdakwa diberi hukuman yang seringanringannya dengan alasanTerdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umummenyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa jugamenyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa terdakwa DESY RATNA JHON HANIBU
    HONDA BEATD1BO2N13L2 AT Nopol KT2950BBN tahun pembuatan 2017 warna merah putihnomor rangka MH1JM1110HK209772 nomor mesin:JM11E1204358 an.STNKHalaman 2 dari 11 Putusan Nomor 91/Pid.B/2018/PN SmrSAHARUDDIN yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitumilik ARIS MUNANDAR Bin RAMSI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukankarena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut :Pada waktu dan tempat sebagimana tersebut diatas awalnya terdakwa DESYRATNA JHON HANIBU
    Menyatakan Terdakwa Desy Ratna Jhon Hanibu Als Desi Binti Abdul AzisJhon Hb telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhnkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun;Halaman 10 dari 11 Putusan Nomor 91/Pid.B/2018/PN Smr3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 02-10-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 905/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
MEILANY MAGDALENA M, SH
Terdakwa:
DESY RATNA HANIBU ALS DESI BINTI AZIS JHON HB
223
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Desy Ratna Hanibu als.
    Penuntut Umum:
    MEILANY MAGDALENA M, SH
    Terdakwa:
    DESY RATNA HANIBU ALS DESI BINTI AZIS JHON HB
    PUTUSANNomor 905 / Pid.B / 2018 / PN SmrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Desy Ratna Hanibu als. Desi binti Azis Jnon HB.Tempat lahir : Samarinda.Umur / tanggal : 23 tahun / 9 Agustus 1994.LahirJenis kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl. Tenggiri Rt.20, Kel. Sungai Dama, Kec.
    Samarinda Ilir,Kota Samarinda.Agama > Islam.Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga.Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Suratsurat dalam berkas perkara ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Telah memperhatikan barangbarang bukti ;Telah membaca dan mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut sebagai berikut ;1.Menyatakan terdakwa Desy Ratna Jhon Hanibu als.
    Desi binti Abdul Aziz JhonHB bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dandiancam pidana pasal 368 KUHP dalam surat dakwaan ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desy Ratna Jhon Hanibu als.
    terdakwa agar membayar biaya perkara sebesarRp.1.000,(seribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwamengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan danatas pembelaan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan bertetap padatuntutan, demikian pula terdakwa secara lisan menyatakan tetap padapembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut ;Kesatu:Bahwa terdakwa DESY RATNA HANIBU
    Menyatakan terdakwa Desy Ratna Hanibu als. Desi binti Azis Jhon HB telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapemerasan dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1(satu) tahun ;3.
Register : 23-01-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 91/Pid.B/2018/PN Smr
Tanggal 28 Maret 2018 —
Terdakwa:
DESY RATNA JHON HANIBU Alias DESI Binti ABDUL AZIS JHON HB
210
  • Mengadili:

    1. Menyatakan Terdakwa Desy Ratna Jhon Hanibu Alias Desi Binti Abdul Aziz Jhon HB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa

    Terdakwa:
    DESY RATNA JHON HANIBU Alias DESI Binti ABDUL AZIS JHON HB
Register : 23-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 13-05-2019
Putusan PA SORONG Nomor 112/Pdt.G/2019/PA.Srog
Tanggal 7 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
198
    1. Menyatakan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Masri Anhari bin Amri Anhari) kepada Penggugat (Meotia Fatria binti Hanibu Tara);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp416000,00( Empat ratus enam belas ribu rupiah).