Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-03-2010 — Upload : 05-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 62/Pid.B/2010/PN.Tsm
Tanggal 23 Maret 2010 — HANOPA GIARA PESA Als NOPA Als OPEN BIN ENDANG SUPARMAN (Aim)
228
  • Menyatakan terdakwa HANOPA GIARA PESA Als NOPA Als OPEN BIN ENDANG SUPARMAN (Aim) ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU) BAGI DIRI SENDIRI;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    HANOPA GIARA PESA Als NOPA Als OPEN BIN ENDANG SUPARMAN (Aim)
    PUTUSANNomor: 62/Pid.B/2010/PN.Tsm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas IB Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanadalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut, dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : HANOPA GIARA PESA Als NOPA AlsOPENG Bin ENDANG SUPARMANTempatlahir : TasikmalayaUmur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 23 Agustus 1987 Jeniskelamin : Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung
    ;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara serta suratsurat lain yang berhubungan dengan perkaraini;Telah mendengar keterangan saksisaksi, keterangan Terdakwa danTelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut:1 Menyatakan Terdakwa HANOPA GIARA PESA Als NOPA Als OPEN BIN ENDANGSUPARMAN (Aim) secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPenyalahgunaan narkotika Golongan I sebagaimana didakwa dalam Dakwaan Alternatif KetigaJaksa Penuntut
    Umum Pasal 127 ayat (1) Huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HANOPA GIARA PESA Als NOPA Als OPENBIN ENDANG SUPARMAN (Aim) selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) paket kertas Koran yang berisikan ganja keringseberat 13,77 gram agar disita untuk dimusnahkan4 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara
    sebesar Rp.1.000, (seriburupiah);Telah mendengar pembelaan secara tertulis dari Terdakwa melalui Penasehat Hukumnyayang pada pokoknya memberikan putusan yang seadil adilnya dan seringan ringannya ;Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Jaksa Penuntut Umum secaralisanmenyatakan tetap pada tuntutannya begitu juga Penasehat Hukum Terdakwa secara lisanmenyatakan tetap pada pembelannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan didakwa dengan dakwaan sebagaiberikut:KESATU :Bahwa ia terdakwa HANOPA
    Giara Pesa als Nope als Openg);e Bahwa terdakwa tidak dapat memperlihatkan bukti/ijin dalam membeli/ menerima ganjakering dari pejabat yang berwenang atau dari Depkes RI ;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35tahun 2009 tentang Narkotika ;ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa HANOPA GIARA PESA Als NOPA Als OPEN BIN ENDANGSUPARMAN (Aim) , pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas,secara tanpa hak dan melawan hukum, menggunakan Narkotika
Putus : 23-03-2010 — Upload : 05-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 65/Pid.B/2010/PN.Tsm
Tanggal 23 Maret 2010 — MAMAN KARYAMAN Als. DIMEN Bin MUMUN KASMAN
368
  • Hanopa als. Openg dirumahnya di Kp. Cisumur No. 39 Rt.01/02 Kei.Kersamenak, Kec.
    N NANDANG MUNAWAR ;2 aksi AWAN NOPSYANA ;3 saksi HANOPA GIARA PESA Ais. NOPA Ais. OPENG Bin ENDANG SUPARMAN(Aim) ;4 Saksi DEDE SAEPUL Ais.
    Hanopa alias Opengteiah ditangkap polisi sehabis menghisap ganja kering dirumahnya bersama Sdr. Ari Firmansahdan dilakukan penggeledahan dan dari lemari pakaian milik Sdr. Hanopa telah ditemukan 2 (dua)paket kertas nasi yang berisi daun ganja kering, dan Sdr Hanopa alias Openg mengaku bahwadaun ganja kering tersebut didapat dengan cara membeii dari Sdr. Maman Karyaman ais.
    Hanopa Alias Openg dan dari Sdr. Hanopa alias Opengteiah ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kertas nasi yang berisi daun ganja kering yangmenurut pengakuan dari Sdr. Hanopa alias Openg bahwa barang itu didapat dengan cara membelidari terdakwa dan kemudian barang bukti disita oieh poiisi dan berdasarkan Laporan HasilPengujian Badan POM Nomor Contoh : 1209990 NP tangga!
    Hanopa Aiias Openg yang beralamat di Kp. Cisumur No. 39Kelurahan Kersamenak, Kecamalan Kawalu, Kola Tasikmaiaya teiahmenggunakan daun ganja kering bersamasama dengan Sdr.
Putus : 23-03-2010 — Upload : 05-06-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 63/Pid.B/2010/PN.Tsm
Tanggal 23 Maret 2010 — ARI FIRMANSYAH bin ENGKOS KOSTAMAN
297
  • Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) paket kertas nasi berisi daun ganja kering seberat 13,77 gram dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara HANOPA GIARA PESA alias NOPA alias OPENG ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);