Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 30-07-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 42/Pid.C/2024/PN Kis
Tanggal 25 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HANRISAL SILAEN SH
Terdakwa:
Bambang Suriadi
00
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    HANRISAL SILAEN SH
    Terdakwa:
    Bambang Suriadi
Register : 01-08-2024 — Putus : 01-08-2024 — Upload : 06-08-2024
Putusan PN KISARAN Nomor 45/Pid.C/2024/PN Kis
Tanggal 1 Agustus 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HANRISAL SILAEN SH
Terdakwa:
1.Robi Tirtayasa
2.Rainald Lz Pasaribu
30
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    HANRISAL SILAEN SH
    Terdakwa:
    1.Robi Tirtayasa
    2.Rainald Lz Pasaribu
Register : 05-09-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 50/Pid.C/2019/PN Kis
Tanggal 5 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HP. Damanik
Terdakwa:
1.Ilham Syahputra Simanjuntak Als Ilham
2.Berkat Edi Syahputra Manurung Als Putra
212
  • Putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu olehHelmi, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran dan dengandihadiri oleh Penyidik Hanrisal Silaen Kuasa Penuntut Umum serta dihadapanTerdakwa.Setelah uraian putusan tersebut selesai dibacakan dan dengan memberitahukankepada Terdakwa dan Penuntut Umum akan hakhak mereka terhadap putusantersebut seperti yang termuat dalam pasal 196 ayat (3) KUHAP (
Register : 05-09-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN KISARAN Nomor 51/Pid.C/2019/PN Kis
Tanggal 5 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HP. Damanik
Terdakwa:
Andreansyah Sinaga Als Andre
222
  • Putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalampersidangan yang terobuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu olehHelmi, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran dan dengandihadiri oleh Penyidik Hanrisal Silaen Kuasa Penuntut Umum serta dihadapanTerdakwa.Setelah uraian putusan tersebut selesai dibacakan dan dengan memberitahukankepada Terdakwa dan Penuntut Umum akan hakhak mereka terhadap putusantersebut seperti yang termuat dalam pasal 196 ayat (3) KUHAP