Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2020 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 29/Pid.Sus/2020/PN Tbh
Tanggal 3 Maret 2020 — Penuntut Umum:
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
BUDI HANTANA Bin TAUZI
2414
    1. Menyatakan Terdakwa BUDI HANTANA Bin TAUZI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    BUDI HANTANA.

Dikembalikan kepada terdakwa

  • Uang sebesar Rp. 128.000,- ( seratus dua puluh delapan ribu rupiah).

Dirampas untuk negara

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
Penuntut Umum:
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
BUDI HANTANA Bin TAUZI
Register : 19-01-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 50 /Pdt.G/2017/PN Dps
Tanggal 12 April 2017 — SEMUEL HANING, SH.MH., melawan KEPALA KANTOR REGIONAL X BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA ( BKN ) , dkk.
3718
  • Ade Judi Basma Hantana, ST;6. Ketut Buana, SE, AK;7. Rama Beta Herdian, S.Kom;8. Ayu Prabha Puspita, SH;9. Sunarti Walstuningrum, SH;10. Gede Aan Noji Dharsana, SH;11. Ni Putu Diah Ratih Nareswari, P, SH;12. Benhard Okta Sabathian P., SH;13.
Register : 06-11-2023 — Putus : 20-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PA JEPARA Nomor 1865/Pdt.G/2023/PA.Jepr
Tanggal 20 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
133
    1. Menyatakan bahwa Termohon, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Chamdan Bin Masrukin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Santyawati Dewi Binti Kadi Hantana) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
    5. <
Register : 24-01-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 26-04-2022
Putusan PN AMLAPURA Nomor 33/Pdt.G/2022/PN Amp
Tanggal 19 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
533
  • MENGADILI:

    Dalam Konvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi (Ni Wayan Anik Yudistiani) dengan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi (Yudi Hantana) yang dilangsungkan secara Agama Budha pada tanggal 21 Juni 2015 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5107-KW-21082015-0003 Tanggal 21 Agustus 2015, dinyatakan putus karena
    itu;
  • Menolak untuk selain dan selebihnya;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan perkawinan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menyatakan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi yang bernama Yuna Edrea Hantana
Register : 09-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1430/Pdt.G/2019/PA.Pbr
Tanggal 30 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
158
  • Arkan Multahadi bin Budi Hantana) terhadap Penggugat (Veza Tami Anggi binti Zamri Aldi).

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah).