Ditemukan 5 data
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
BUDI HANTANA Bin TAUZI
24 — 14
- Menyatakan Terdakwa BUDI HANTANA Bin TAUZI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
BUDI HANTANA.
Dikembalikan kepada terdakwa
- Uang sebesar Rp. 128.000,- ( seratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Dirampas untuk negara
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua Ribu Rupiah)
Penuntut Umum:
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
BUDI HANTANA Bin TAUZI
37 — 18
Ade Judi Basma Hantana, ST;6. Ketut Buana, SE, AK;7. Rama Beta Herdian, S.Kom;8. Ayu Prabha Puspita, SH;9. Sunarti Walstuningrum, SH;10. Gede Aan Noji Dharsana, SH;11. Ni Putu Diah Ratih Nareswari, P, SH;12. Benhard Okta Sabathian P., SH;13.
13 — 3
- Menyatakan bahwa Termohon, yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Chamdan Bin Masrukin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Santyawati Dewi Binti Kadi Hantana) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); <
53 — 3
MENGADILI:
Dalam Konvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi (Ni Wayan Anik Yudistiani) dengan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi (Yudi Hantana) yang dilangsungkan secara Agama Budha pada tanggal 21 Juni 2015 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5107-KW-21082015-0003 Tanggal 21 Agustus 2015, dinyatakan putus karena
itu;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa hak asuh anak yang lahir dari perkawinan Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi yang bernama Yuna Edrea Hantana
Dalam Rekonvensi:
15 — 8
Arkan Multahadi bin Budi Hantana) terhadap Penggugat (Veza Tami Anggi binti Zamri Aldi).
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.304.000,- (tiga ratus empat ribu rupiah).