Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PA WATAMPONE Nomor 2463/Pdt.P/2018/PA.Wtp
Tanggal 14 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
143
  • Hardaeni bin Andus, umur 11 tahunb. Hadriani binti Andus, umur 6 tahun5. Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak pernah mendaftarkanpernikahannya pada Kantor Urusan Agama setempat.6. Bahwa Pemohon dan Pemohon II bermaksud mengurus penetapan istbatnikah sebagai kelengkapan pengurusan penerbitan akta nikah Para Pemohonserta untuk keperluan lainnya.Bahwa berdasarkan halhal tersebut, maka Pemohon dan Pemohon IImemohon kepada Ketua Pengadilan Agama Watampone cq.
    Hardaeni bin Andus, umur 11 tahunb. Hadriani binti Andus, umur 6 tahun= Bahwa sejak menikah sampai sekarang Pemohon denganPemohon II tidak pernah berceral; Bahwa sejak menikah sampai sekarang Pemohon dan Pemohon IItidak pernah keluar dari agama Islam (murtad); Bahwa saat ini setahu saksi Pemohon tidak mempunyai isteri lainselain Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II mengajukan itsbat nikah untukpenerbitan akta nikah Para Pemohon serta untuk keperluan lainnya.2. Muh.
    Hardaeni bin Andus, umur 11 tahunb.
    Hardaeni bin Andus, umur 11 tahunb. Hadriani binti Andus, umur 6 tahun;3. Bahwa antara Pemohon dengan Pemohon II tersebut tidak ada hubunganmuhrim, dan tidak terdapat larangan pernikahan baik menurut agama maupunmenurut peraturan perundangundangan yang berlaku dan tidak pernah adayang menggugat dan atau keberatan sebagai pasangan suami isteri;4.
Register : 17-01-2022 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 04-02-2022
Putusan PA Pasangkayu Nomor 10/Pdt.P/2022/PA.Pky
Tanggal 4 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
9094
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Haris bin Kamaruddin) dengan Pemohon II (Hardaeni binti Boko) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 1999 di Di Kampung Duri Bohe Desa Duri Bohe Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 640.000,00 (Enam ratus empat puluh ribu rupiah);